Manado, Swarasulut – 8000 orang yang saat ini bermukim di Sulawesi Utara adalah Stateless atau tak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Angka yang mencengangkan ini, di beber Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Drs Carlo Tewu dihadapan rapat kerja Komisi I DPRD Sulut dan Jajaran Polda Sulut Senin (24/01/2011). Menurut Tewu, saat ini warga yang dikategorikan Stateless sangat membutuhkan perhatian serius pemerintah, sebab menyangkut kepastian hukum dan status tinggal di wilayah Indonesia. “Ini harus dicarikan solusi oleh pemerintah,”kata Tewu.
Ketua Komisi I Jhon Dumais kepada wartawan situs mengatakan pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pemerintah, agar segera dicarikan solusi terbaik mengingat 8000 orang ini merupakan potensi sekaligus ancamaan terhadap Kamtibmas. “Kami berterima kasih kepada kapolda Sulut atas data yang telah diberikan, dan kami akan melakukan pembahasan guna memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terhadap langkah-langkah yang nantinya diambil sebagai solusi terhadap ribuan orang yang kehilangan kawarganegaraan, apakah diterima sebagai warga Negara Indonesia (WNI) atau diberikan status yang nantinya dipikirkan secara bersama-sama
Perkawinan campuran telah merambah ke-seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar