Seperti yang kita ketahui ,...
Pendidikan di Indonesia sudah mewajibkan wajib belajar 9 tahun ,.
akan tetapi realisasinya tak seperti yang di harapkan
hanya masyarakat perkotaan saja yang mendapatkan kemudahan tersebut ,..
Fakta membuktikan malah pendidikan di pedesaan Justru tingkat SD dan SMP masih membayar SPP ,. mirisnya ,.... ini adalah tanda bahwa bantuan ini tidak terlaksana dengan baik
yang akan saya bahas disini yakni dengan kebujakan pemerintah kota surabaya yang membuat Kebijakan Wajib Belajar 12 tahun , Sungguh bagus sekali ,.
Akan tetapi di balik kebijakan yang W O W ini terselip Kebijakan yang terlalu meurut saya karepe dewe ,. Pemkot mengharuskan hanya siswa yang mempunya KSK dan AKTA kelahiran di Surabaya yang hanya dapat memasuki SDN , SMPN , SMAN ,.
yang tak mempunyai persyaratan seperti yang disebutkan di atas maka hanya dapat sekolah di Sekolah Swasta
Sekarang Bayangkan Siswa siswa yang Pandai , rajin hanya karena tidak memiliki persyaratan di atas tidak dapat melanjutkan ke sekolah yang terbaik ,.
Kenapa Pendidikan harus dibatasi dengan hal yang menurut saya Sepele ,. tentu ini melanggar HAM
Lalu Jangan salahkan kalau generasi kita selanjutnya ,. Siswa siswi yang TIDAK BERKUALITAS yang masuk ke dalam sekolah Negeri
Apa tak pernah berfikir bagaimana nasib siswa yang pandai ,dan tidak mampu harus masuk ke sekolah swasta .
Pemerintah harus mengkaji ulang peraturan ini , karena saya merasakan dampaknya , walau saya dulu sekolah di SMAN yang tergolong Favourite tapi Siswa baru banyak yang tidak berkualitas ,. dan terbukti pada nilai ulangan mereka yang tidak memenuhi standart.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar